Kamis, 12 Juni 2014

Merek Kolektif

Merek Kolektif 

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Fungsi Merek

Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek 
  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
  1. Orang/Perorangan
  2. Perkumpulan
  3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)


Lisensi 

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.


Dasar Perlindungan Merek 

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Menimbang :
  1. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
  2. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Pengalihan Merek 

Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
  1. Perwarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian;
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftar 

Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)

Hal Yang Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak Oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Penghapusan Merek Terdaftar 

Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
  1. Atas prakarsa DJHKI;
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
  1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Pembatalan Merek Terdaftar 

Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berketentuan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UUM.

Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda;
  3. telah menjadi milik umum; atau
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6


(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
  1. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Jangka Waktu Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.


Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar 

Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.


Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Di Bidang Merek 

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).

Sanksi Bagi Orang/Pihak yang Memperdayakan Barang atau Jasa  Hasil Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud Diatas 

Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”


Pemohonan Pendaftaran Merek
  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
  2.  dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  3.  Pemohon wajib melampirkan:
    1. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
    5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
    6. bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
  1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang:
    1. nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
    2. nama dan alamat pemilik lama; dan
    3. nama dan alamat pemilik baru.
3.  Pemohon wajib melampirkan:
    a.  bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
  • surat perjanjian jual beli;
  • surat wasiat;
  • surat hibah yang dibuat di depan notaris;
  • surat penetapan waris oleh pengadilan.
b.   surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c.   salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.  fotokopi bukti kepemilikan merek yang  dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemberi dan penerima hak;
f.   surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g.   bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat 
  1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang:
    • nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
    • alamat;
    • nama dan atau alamat pemilik lama; dan
    • nama dan atau alamat pemilik baru.
3.  Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi  sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
e. fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan.


Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar 
  1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
  2. Permohonan wajib melampirkan:
    1. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
    3. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
    4. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
    5. bukti pembayaran biaya permohonan.

Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek 
  1. Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    2. bukti pembayaran biaya permohonan.



Referensi :
http://119.252.161.174/merek-kolektif/
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/uu15-01.htm

0 komentar:

Posting Komentar

 

Novia Nurul Huda Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template