Kamis, 10 April 2014

HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia



Industri Kreatif adalah industri yang memiliki unsur utama; kreatifitas, keahlian dan bakat individu yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi individu. Komponen industri kreatif merupakan modal intelektual yang meliputi Teknologi, Seni, Budaya, dan Bisnis.

Industri Kreatif di Indonesia

Departemen Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :

  1. Jasa Periklanan
  2. Arsitektur
  3. Senirupa
  4. Kerajinan
  5. Desain
  6. Mode (fashion)
  7. Film
  8. Musik
  9. Seni Pertunjukan
  10. Penerbitan
  11. Riset dan Pengembangan
  12. Software
  13. TV dan Radio
  14. Video game

Industri kreatif merupakan pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal yang dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu Negara adalah peran pemerintah itu sendiri, hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah Inggris yang terus mendorong tumbuhnya pelaku kreatif di Negara tersebut melalui fasilitasi dan bantuan dana sehingga Inggris dikenal sebagai negara yang penuh dengan kreatifitas.

HAKI Industri Kreatif di Indonesia 

Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu 


Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organizatio
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
 
Secara Umum HAKI dibagi dua yaitu:
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
    •  Paten
    • Merek
    • Desain Industri
    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
    • Rahasia Dagang, dan 
    • Indikasi

Industri Kreatif Perlu HAKI

Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

"Pembajakan desain di bidang Industri Kreatif bukan merupakan hal baru dan bak jamur di musim hujan, kegiatan ini tanpa segan dan malu terus bertambah banyak. Padahal Kontribusi dan pertumbuhan Industri Kreatif terhadap perekonomian nasional terus naik.”

Alasan produsen membajak karya orang lain bermacam-macam. Demikian pula halnya dengan alasan konsumen membeli produk bajakan. Di satu sisi produsen yang melakukan pembajakan  berdalih bahwa desainnya ada perbedaan dengan desain produk yang asli, meskipun perbedaan itu hanya sedikit, bahkan sering kali pembajakan dilakukan secara terang-terangan dan meyerupai dengan produk aslinya.
Disisi Lain, daya beli konsumen semakin lama semakin menurun karena desakan krisis ekonomi dan tingginya biaya hidup sehari-hari, namun ibaratnya tidak mau “mati gaya” konsumenpun tidak ambil pusing apakah produk yang mereka pakai adalah produk asli ataupun produk bajakan.
 
Dua sisi inilah yang kemudian menjadikan produk-produk bajakan laku di Indonesia, yang kemudian menjadikan adanya kesan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa plagiat.  Peran HAKI di Industri Kreatif sangatlah besar karena akan memacu akselerasi Industri Kreatif jika dijalankan dengan baik.  
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Meskipun industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus menghadapi beberapa tantangan. "Produk media optik bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM, masih mendominasi pasar Indonesia," sebutnya.
Sedikitnya ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi produk media optik. Dengan total kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta cakram, produksi produk bajakan dalam negeri terus mengalami peningkatan. Sementara angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada tahun 2007, menempatkan Indonesia pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar terberat. Posisi ini menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan angka pembajakan sebesar 85 persen yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8, berdasarkan survey tahunan yang dilakukan oleh International Data Corporation (IDC) and Business Software Alliance (BSA).
Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia seharusnya mampu menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8 miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak jika Indonesia mampu mengurangi pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen pada tahun 2011 nanti.
Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain, periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, percetakan dan penerbitan, serta riset dan pengembangan, peranti lunak, penyiaran, dan permainan interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun 2002 sampai 2006 mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri fashion dan kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif juga menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama tahun 2002 sampai 2006.
Maka dari itu perlu tindakan dari pemerintah untuk mendukung industri kreatif di Indonesia dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang industri kreatif dengan meningkatkan bidang pendidikan industri kreatif di Indonesia.  Tingkat pendidikan di bidang industri kreatif yang maju akan menghasilkan produk-produk kreatif yang optimal. Pencapaian pendidikan di bidang industri kreatif tidak bisa berdiri sendiri, sangat juga ditentukan oleh kondisi ekonomi (industri) dan kebijakan pemerintah. 


Referensi : 
1. http://octianaeni.blogspot.com/2013/06/bagaimanakah-peran-pemerintah-dalam_25.html
2. id.wikipedia.org
3. bisniskeuangan.kompas.com
4. http://www.ubaya.ac.id/2013/content/articles_detail/18/Degradasi-Industri-Kreatif-                          Indonesia.html
5. http://rezkymessage.blogspot.com/2014/04/haki-industri-kreatif-di-indonesia.html


0 komentar:

Posting Komentar

 

Novia Nurul Huda Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template