PENANAMAN MODAL ASING
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala
kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam
melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan.
Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara
indonesia melalui pemerintah. Untuk itu,
timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai sejak jaman
orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia
mengalami krisis moneter. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan
kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis
ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi,
khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk
menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Faktor yang dapat mempengaruhi
investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya,
antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya
Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin
kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor
kemudahan dalam perizinan.
Dengan
masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan
sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum
dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan
teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat
dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui
jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung
dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
- Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
- Apa kendala investasi asing di negara Indonesia?
- Pandangan penanaman modal asing menurut hukum
- Apa saja bentuk – bentuk penanaman modal asing?
- Prosedur apa saja di Indonesia untuk mendirikan PMA?
- Jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA
- Berapakah jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
- Bagaimana kerjasama modal asing dan modal nasional?
- Contoh – contoh perusahaan PMA
C. TUJUAN
- Untuk mengetahui peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang.
- Untuk mengetahui kendala apa saja dalam investasi asing di negara Indonesia.
- Untuk mengetahui pandangan penanaman modal asing menurut hukum.
- Untuk mengetahui bentuk – bentuk penanaman modal asing.
- Untuk mengetahui prosedur – prosedur di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
- Untuk mengetahui jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA.
- Untuk mengetahui jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi.
- Untuk mengetahui kerjasama modal asing dan modal nasional.
- Untuk mengetahui contoh – contoh perusahaan PMA.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang
ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti
bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal
tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia
KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA
INDONESIA
Investasi dilakukan dengan
cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan
produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi
utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah,
manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk
membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan
investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional
tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga
monopoli dapat dipertahankan. Motif utama modal internasional baik yang
bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment)
maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi
daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih
tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang
lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara
dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif
dan Prospek pengembangan di
negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas
politik yang memadai.
c.Tersedianya
sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran
modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita
yang tinggi.
Adanya keengganan masuknya investasi
asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena
tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Kendala perijinan penanaman modal
di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat
dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu
paket dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha.
Khusus masalah birokrasi, yang
tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi
seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan
langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat
investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi
kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya
membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung
oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey
WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan
birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di
ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
PENANAMAN MODAL
ASING DARI SUDUT PANDANG HUKUM
Yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1
Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
modal asing antara lain:
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan Indonesia.
Di
negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri
secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan
indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat
yang memperoleh kenaikan pendapatan.
BENTUK – BENTUK PENANAMAN MODAL YAITU dengan CARA
·
Mengambil bagian saham pada
saat pendirian Perseroan Terbatas.
·
Membeli saham.
·
Melakukan cara lain sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN PMA
Berdasarkan
(Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010):
Prosedur pendirian perusahaan PMA
dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap
terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran
penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat
mencakup:
1.
Perubahan Bidang Usaha atau
Produksi.
2.
Perubahan Investasi.
3.
Perubahan atau Penambahan
Tenaga Kerja Asing.
4.
Perubahan Kepemilikan saham
Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5.
Perpanjangan JWPP.
6.
Perubahan Status.
7.
Pembelian Saham Perusahaan PMDN
dan Non PMA atau PMDN oleh asing atausebaliknya.
8.
Penggabungan.
9.
Perusahaan atau Merger.
Sebelum
mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, harus mempunyai
dokumen yang digunakan pada saat mengajukan permohonan:
Formulir yang
dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM
No. 12 Tahun 2009;
1.
Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan
oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal
pemohon adalah pemerintah Negara lain.
2.
Paspor dalam hal pemohon adalah
perseorangan asing.
3.
Rekomendasi visa untuk bekerja
(dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing).
4.
KTP dalam hal pemohon adalah
warga Negara Indonesia.
5.
Anggaran dasar dalam hal
pemohon adalah badan usaha asing.
6.
Akta pendirian dan perubahannya
beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia.
7.
Proses dan flow chart uraian
kegiatan usaha.
8.
Surat kuasa (bila
ada)
9.
NPWP.
Setelah
diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya
akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan
pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui
jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan
penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua
dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri
Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM
dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
JENIS – JENIS USAHA yang BOLEH dan TIDAK BOLEH
DILAKUKAN PERUSAHAAN PMA
Diatur dalam
Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun
2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal
terbagi atas:
a.
Daftar bidang usaha yang
tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan
Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti,pertilasan, bangunan kuna,dll),
museum pemerintah, pemukiman atau lingkungan adat, monument, obyek ziarah serta
bidang usaha lainnya.
b.
Daftar bidang usaha yang
terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres
No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan
untuk UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER, DAN
REPATRIASI
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin
penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi
30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
- Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
- Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer
dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi
pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang
dipekerjakan di Indonesia
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh
Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila
perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan
merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu
masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga
selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan-pungutan lain.
KERJASAMA MODAL ASING dan MODAL NASIONAL
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam
bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama
antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal
3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut
bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing
dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang
ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional
dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi
dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang
diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal
asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak
serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan
untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang
dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap
nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut
dalam pasal 23 di atas.
CONTOH – CONTOH PERUSAHAAN PMA
1.
Sorikmas Mining (SMM) adalah
sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha
pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
2.
Kertas Kraft Aceh atau yang
biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan
penghasil kertas kantong semen.
Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik
Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12 april 1983. Kertas Kraft Aceh ditetapkan
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang
berkembang dapat diperinci menjadi lima,
yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh
negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti
dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing
dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan
struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih
produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu
memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal
asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat
mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di
Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan
pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
- Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
- Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
- Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
- Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
- Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi
penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan
merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah
serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital
flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan
masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi
pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan,
stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan
tersendiri bagi pemerintah Indonesia.
Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi
investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru
dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B.
SARAN
1. Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang
atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal
asing di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam
negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh
upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal
di daerah.
Daftar pusaka
Referensi
Kelompok :
Delya Anggraeni Putri (21212816)
Fitri Liyani Nurvadila (23212010)
Novia Nurul Huda (25212400)
Nurul Fitri Awalia (25212536)
0 komentar:
Posting Komentar