Kamis, 12 Juni 2014

Pentingnya Wajib Daftar Perusahaan .

0 komentar
 Wajib daftar perusahaan

Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan.

Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.


Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.


A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan. 

Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
 
Daftar usaha untuk dunia bisnis sangat ada manfaatnya. Selain untuk menghindari tindakan sesama pengusaha yang tidak jujur, daftar perusahaan bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan dalam mencari mitra bisnis, dan untuk menganilisis investasi yang jelas dan tepat, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. Perusahaan yang tidak terdaftar biasanya membuat masyarakat waspada akan produk atau jasa yang dihasilkan. Contohnya saja perusahaan Unilever yang telah mendaftarkan perusahaannya. Produk yang dihasilkan oleh perusahaan ini sangat dipercaya masyarakat, karena dengan telah terdaftar nama perusahaannya, maka telah terjamin keamanan dan tingkat kepuasan produknya. 
 
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. 
 
B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
  1. Daftar Perusahaan, Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. 
  2. Perusahaan, Perusahaan dalam hal ini adalah, bentu usaha yang didirikan besifat tetap dan terus menerus, menjalankan usahanya dan berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan laba.
  3. Usaha, Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  4. Menteri, Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Dengan adanya menteri yang memegang, maka tidak ada perusahaan yang terdaftar yang berlaku sebagai pemimpin atau pemberi aturan.

C. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
  1. Tujuan,  Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. 
  2. Sifat, Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka dalam artian, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

D. Kewajiban Pendaftaran.

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
 
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.     Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.     Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.     Yayasan
 
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing. 
 
E. Cara dan Tempat serta Waktu Pembayaran. 
 
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
 
F. Hal- Hal yang Didaftarkan.
a.       Pengenalan tempat
b.      Data umum perusahaan
c.       Legalitas perusahaan
d.      Data pemegang saham
e.       Data kegiatan perusahaan
 
G. Apabila Perusahaan Telah Terdaftar?
 
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
1.   Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
2.     Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
3.   Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
4.  Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
H. Ketentuan Pidana.
1.      Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 
 
2.      Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)       
3.      Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
 
 
Referensi :
herlinamayangsari.blogspot.com/2013/06/wajib-daftar-perusahaan.html
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/

Merek Kolektif

0 komentar
Merek Kolektif 

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Fungsi Merek

Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek 
  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
  1. Orang/Perorangan
  2. Perkumpulan
  3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)


Lisensi 

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.


Dasar Perlindungan Merek 

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Menimbang :
  1. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
  2. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Pengalihan Merek 

Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
  1. Perwarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian;
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftar 

Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)

Hal Yang Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak Oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Penghapusan Merek Terdaftar 

Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
  1. Atas prakarsa DJHKI;
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
  1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Pembatalan Merek Terdaftar 

Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berketentuan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UUM.

Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda;
  3. telah menjadi milik umum; atau
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6


(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
  1. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Jangka Waktu Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar 

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.


Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar 

Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.


Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Di Bidang Merek 

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).

Sanksi Bagi Orang/Pihak yang Memperdayakan Barang atau Jasa  Hasil Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud Diatas 

Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”


Pemohonan Pendaftaran Merek
  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
  2.  dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  3.  Pemohon wajib melampirkan:
    1. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
    5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
    6. bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
  1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang:
    1. nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
    2. nama dan alamat pemilik lama; dan
    3. nama dan alamat pemilik baru.
3.  Pemohon wajib melampirkan:
    a.  bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
  • surat perjanjian jual beli;
  • surat wasiat;
  • surat hibah yang dibuat di depan notaris;
  • surat penetapan waris oleh pengadilan.
b.   surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c.   salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.  fotokopi bukti kepemilikan merek yang  dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemberi dan penerima hak;
f.   surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g.   bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat 
  1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang:
    • nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau
    • alamat;
    • nama dan atau alamat pemilik lama; dan
    • nama dan atau alamat pemilik baru.
3.  Pemohon wajib melampirkan:
a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi  sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
e. fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan.


Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar 
  1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
  2. Permohonan wajib melampirkan:
    1. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
    3. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
    4. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
    5. bukti pembayaran biaya permohonan.

Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek 
  1. Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    2. bukti pembayaran biaya permohonan.



Referensi :
http://119.252.161.174/merek-kolektif/
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/uu15-01.htm

Minggu, 11 Mei 2014

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR)

0 komentar
      Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela (European Commision, 2011).
  
     Corporate Social Responsibility atau CSR adalah mekanisme bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan maupun sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab perusahaan di bidang hukum (Darwin, 2004). Hackson and Milne (1996) juga menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi perusahaan atau organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.
 
         Di Indonesia, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan sudah tercatat di UU No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM) yaitu :

      “Setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut” 

      Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.

       Beberapa aspek yang biasanya menjadi tanggung jawab social perusahaan antara lain :
Pelayanan sosial
Pendidikan
Kesehatan
Kedaruratan
Lingkungan
Ekonomi Produktif
Seni, Olahraga dan Pariwisata
Pembangunan prasarana perumahan



         Kita pernah mendengar bahwa beberapa perusahaan (baik swasta maupun BUMN) mengadakan program lingkungan, baik itu pengadaan sanitasi, pengadaan air bersih ataupun gerakan penghijauan. Itu semua merupakan contoh kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap konsumen dan lingkungan.

Benturan dengan kepentingan masyarakat
Setiap perusahaan mempunyai bermacam-macam benturan yang mereka alami baik itu tingkatan kecil, sedang, hingga ke tingkat yang tinggi. Setiap kali suatu perusahaan berproduksi selalu menghasilkan produk yang diinginkan sesuai dengan keinginan pasar namun di balik itu semua suatu perusahaan juga memproduksi limbah pencemaran dan polusi yang merugikan masyarakat sekitar seperti polusi udara , air ,limbah , suara bahkan mental kejiwaan masyarakat dapat terganggu.
        Klasifikasi Aspek Pendorong Tanggung Jawab Sosial          
          1. Dorongan dari pihak luar ( lingkungan masyarakat )
          2. Dorongan dari dalam bisnis itu sendiri ( sisi humanisme pebisnis yang melibatkan rasa,

              karsa, dan karya yang ikut mendorong diciptakannya etika bisnis yang baik dan jujur

Dorongan Tanggung Jawab Sosial
         Klasifikasi masalah sosial yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial pada sebuah bisnis sebagai berikut :

1. Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
    Kegiatan intern yang muncul bersifat sangat kaku , keras , zakeliyk ( saklek ) ,birokratik, dan otoriter. Hubungan yang kurang manusiawipun kerap terjadi antara perusahaan dengan pihak luar ( pelanggan , masyarakat umum )

Manfaat Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
a. Peningkatan moral kerja karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas 
    kerja.
b. Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi 
    manajemen partisipatif.
c. Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyamanan kerja sebagai hasil hubungan kerja 
    yang menyenangkan dan baik.
d. Peningkatan mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa kepercayaan diri 
    karyawan.
e. Kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan 
    selanjutnya dari perushaan. 

2. Ekologi dan Gerakan Pelestarian Lingkungan
    Ekologi yang menitikberatkan pada keseimbangan antara manusia dan alam lingkungannya 

    banyak dipengaruhi oleh proses produksi. Contohnya maraknya penebangan hutan sebagai 
    bahan dasar industri perkayuan , perburuan kuit ular yang diperuntukkan industri kerajinan 
    kulit dan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.  

3. Penghematan Energi
    Pengurasan secara besar – besaran energi yang berasal dari sumber daya alam yang tidak 

    dapat diperbaharui seperti batu bara , minyak dan gas telah banyak terjadi. Yang dapat 
    disebut dengan sumber energi alternatif diantaranya adalah pemanfaatan tenaga surya  , 
    nuklir , angin , air serta laut. Namun di Indonesia sendiri pemanfaatan sumber energi 
    alternatif masing jarang di gunnakan.

4. Partisipasi Pembangunan Bangsa
    Kesadaran masyarakat pebisnis terhadap suksesnya pembangunan sangat diperlukan karena 

    akan membantu pemerintah menangani masalah pengangguran dengan cara ikut melibatkan 
    penggunaan tenaga kerja yang ada sebagai bentuk tanggung jawab sosial pada lingkungan 
    sekitar perusahaan beroperasi.

5. Gerakan Konsumerisme
    Awal perkembangannya tahun 1960-an dinegara barat yang berhasil memberlakukan 

    undang – undang perlindungan konsumen yang meliputi beragam aspek mulai dari   
    perlindungan atas praktik penjualan paksa sampai pemberian ijin lisensi bagi para petugas 
    reparasi alat rumah tangga. 
       Tujuan Dari Gerakan Konsumerisme
              a. Memperoleh perhatian dan tindakan nyata dari kalangan bisnis terhadap keluhan 

                  konsumen atas praktek bisnisnya.
              b. Pelaksanaan strategi advertensi / periklanan yang realistik dan mendidik serta tidak 

                  menyesatkan masyarakat.
              c. Diselenggarakan panel – panel disuksi antara wakil konsumen dan produsen.
              d. Pelayanan puma jual yang lebih baik.
              e. Berjalannya proses publik relation ( PR ) yang lebih menitik beratkan pada 

                  kepuasan konsumen daripada promosi semata.

Etika Bisnis
Merupakan penerapan secara langsung tanggung jawab sosial dalam suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Etika pergaulan dalam melaksanakan bisnis disebut etika pergaulan bisnis. Etika bisnis sangat di perlukan dalam menjalankan kelangsungan hidup perusahaan karena jika suatu perusahaan tidak melaksanakan etika bisnis maka perjalanan hidup perusahaan itu pun akan hancur sedikit demi sedikit bahkan ada yang langsung tutup.


    1)  Hubungan Antara Bisnis dengan Langganan / Konsumen
         Merupakan pergaulan antara konsumen dengan produsen dan paling banyak ditemui.

         Karena dalam kenyataan yang ada produsen lah yang membutuhkan konsumen bukan 
         konsumen yang membutuhkan produsen, karena konsumen merupakan aset berharga 
         produsen.
    2)  Hubungan Dengan Karyawan
         Meliputi penerimaan, pelatihan, promosi, transfer, demosi maupun pemberehentian

         (PHK). Semua itu tergantung dari kualitas masing-masing tenaga kerja.
    3)  Hubungan Antar Bisnis

         Merupakan hubungan yang terjadi diantara perusahaan , baik perusahaan kolega, pesaing, 
         penyalur , grosir , maupun distributor.
    4)  Hubungan Dengan Inversor
         Pemberian informasi yang benar antar investor sangat berguna untuk mengetahui info 

         yang sedang up date.
    5)  Hubungan Dengan Lembaga – Lembaga Keuangan
         Merupakan hubungan yang bersifat financial , berkaitan dengan penyusunan laporan

         keuangan dan perpajakan. Perusahaan yang baik selalu melaporkan laporan keuangan
         yang benar kepada Dirjen Pajak.

Bentuk – Bentuk Tanggung Jawab Sosial Suatu Bisnis
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di Indonesia adalah :

1. Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila ( HIP )
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) “AMDAL di perlukan agar tanggung 

    jawab mengenai lingkungan yang bertujuan menjaga agar lingkungan tempat usah bebas dari 
    limbah”.
3. Penerapan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) “keselamatan dan kesehatan 

    tenaga kerja sangat penting agar kelangsungan produksi stabil”
4. Perkebunan Inti rakyat ( PIR )
5. Sistem Bapa Angkat – Anak Angkat



referensi :
http://sitifadhilah68.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-corporate-social.html 
http://yevist.wordpress.com/2013/04/27/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility-csr/
http://nissakfh.wordpress.com/2010/12/19/tanggung-jawab-sosial-suatu-bisnis-23210895/

Kamis, 10 April 2014

HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia

0 komentar


Industri Kreatif adalah industri yang memiliki unsur utama; kreatifitas, keahlian dan bakat individu yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi individu. Komponen industri kreatif merupakan modal intelektual yang meliputi Teknologi, Seni, Budaya, dan Bisnis.

Industri Kreatif di Indonesia

Departemen Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :

  1. Jasa Periklanan
  2. Arsitektur
  3. Senirupa
  4. Kerajinan
  5. Desain
  6. Mode (fashion)
  7. Film
  8. Musik
  9. Seni Pertunjukan
  10. Penerbitan
  11. Riset dan Pengembangan
  12. Software
  13. TV dan Radio
  14. Video game

Industri kreatif merupakan pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal yang dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu Negara adalah peran pemerintah itu sendiri, hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah Inggris yang terus mendorong tumbuhnya pelaku kreatif di Negara tersebut melalui fasilitasi dan bantuan dana sehingga Inggris dikenal sebagai negara yang penuh dengan kreatifitas.

HAKI Industri Kreatif di Indonesia 

Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu 


Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organizatio
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
 
Secara Umum HAKI dibagi dua yaitu:
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
    •  Paten
    • Merek
    • Desain Industri
    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
    • Rahasia Dagang, dan 
    • Indikasi

Industri Kreatif Perlu HAKI

Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

"Pembajakan desain di bidang Industri Kreatif bukan merupakan hal baru dan bak jamur di musim hujan, kegiatan ini tanpa segan dan malu terus bertambah banyak. Padahal Kontribusi dan pertumbuhan Industri Kreatif terhadap perekonomian nasional terus naik.”

Alasan produsen membajak karya orang lain bermacam-macam. Demikian pula halnya dengan alasan konsumen membeli produk bajakan. Di satu sisi produsen yang melakukan pembajakan  berdalih bahwa desainnya ada perbedaan dengan desain produk yang asli, meskipun perbedaan itu hanya sedikit, bahkan sering kali pembajakan dilakukan secara terang-terangan dan meyerupai dengan produk aslinya.
Disisi Lain, daya beli konsumen semakin lama semakin menurun karena desakan krisis ekonomi dan tingginya biaya hidup sehari-hari, namun ibaratnya tidak mau “mati gaya” konsumenpun tidak ambil pusing apakah produk yang mereka pakai adalah produk asli ataupun produk bajakan.
 
Dua sisi inilah yang kemudian menjadikan produk-produk bajakan laku di Indonesia, yang kemudian menjadikan adanya kesan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa plagiat.  Peran HAKI di Industri Kreatif sangatlah besar karena akan memacu akselerasi Industri Kreatif jika dijalankan dengan baik.  
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Meskipun industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan karena masih harus menghadapi beberapa tantangan. "Produk media optik bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM, masih mendominasi pasar Indonesia," sebutnya.
Sedikitnya ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi produk media optik. Dengan total kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta cakram, produksi produk bajakan dalam negeri terus mengalami peningkatan. Sementara angka pembajakan perangkat lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada tahun 2007, menempatkan Indonesia pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar terberat. Posisi ini menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan angka pembajakan sebesar 85 persen yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8, berdasarkan survey tahunan yang dilakukan oleh International Data Corporation (IDC) and Business Software Alliance (BSA).
Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia seharusnya mampu menyediakan 2.200 lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8 miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak jika Indonesia mampu mengurangi pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen pada tahun 2011 nanti.
Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok, antara lain, periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, percetakan dan penerbitan, serta riset dan pengembangan, peranti lunak, penyiaran, dan permainan interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan tahun 2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun 2002 sampai 2006 mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas nasional rata-rata, yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri fashion dan kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif juga menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama tahun 2002 sampai 2006.
Maka dari itu perlu tindakan dari pemerintah untuk mendukung industri kreatif di Indonesia dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang industri kreatif dengan meningkatkan bidang pendidikan industri kreatif di Indonesia.  Tingkat pendidikan di bidang industri kreatif yang maju akan menghasilkan produk-produk kreatif yang optimal. Pencapaian pendidikan di bidang industri kreatif tidak bisa berdiri sendiri, sangat juga ditentukan oleh kondisi ekonomi (industri) dan kebijakan pemerintah. 


Referensi : 
1. http://octianaeni.blogspot.com/2013/06/bagaimanakah-peran-pemerintah-dalam_25.html
2. id.wikipedia.org
3. bisniskeuangan.kompas.com
4. http://www.ubaya.ac.id/2013/content/articles_detail/18/Degradasi-Industri-Kreatif-                          Indonesia.html
5. http://rezkymessage.blogspot.com/2014/04/haki-industri-kreatif-di-indonesia.html


 

Novia Nurul Huda Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template