Industri Kreatif adalah industri
yang memiliki unsur utama; kreatifitas, keahlian dan bakat individu yang
berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya
kreasi individu. Komponen industri kreatif merupakan modal intelektual yang
meliputi Teknologi, Seni, Budaya, dan Bisnis.
Industri Kreatif di Indonesia
Departemen Perdagangan mencatat 14 cakupan bidang ekonomi kreatif :
- Jasa Periklanan
- Arsitektur
- Senirupa
- Kerajinan
- Desain
- Mode (fashion)
- Film
- Musik
- Seni Pertunjukan
- Penerbitan
- Riset dan Pengembangan
- Software
- TV dan Radio
- Video game
Industri kreatif merupakan pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan
dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang memberikan dampak positif bagi
kehidupan bangsa dan negara. Hal yang dapat dilakukan untuk merangsang
pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu Negara adalah peran pemerintah itu
sendiri, hal ini telah dibuktikan oleh Pemerintah Inggris yang terus mendorong
tumbuhnya pelaku kreatif di Negara tersebut melalui fasilitasi dan bantuan dana
sehingga Inggris dikenal sebagai negara yang penuh dengan kreatifitas.
HAKI
Industri Kreatif di Indonesia
Pengertian
HAKI
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan
bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organizatio
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Secara Umum
HAKI dibagi dua yaitu:
- Hak Cipta.
-
Hak Kekayaan Industri, meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi
Industri
Kreatif Perlu HAKI
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan
melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang
pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Pembajakan desain di bidang
Industri Kreatif bukan merupakan hal baru dan bak jamur di musim hujan,
kegiatan ini tanpa segan dan malu terus bertambah banyak. Padahal Kontribusi
dan pertumbuhan Industri Kreatif terhadap perekonomian nasional terus naik.”
Alasan produsen membajak karya orang
lain bermacam-macam. Demikian pula halnya dengan alasan konsumen membeli produk
bajakan. Di satu sisi produsen yang melakukan pembajakan berdalih bahwa
desainnya ada perbedaan dengan desain produk yang asli, meskipun perbedaan itu
hanya sedikit, bahkan sering kali pembajakan dilakukan secara terang-terangan
dan meyerupai dengan produk aslinya.
Disisi Lain, daya beli konsumen semakin lama semakin
menurun karena desakan krisis ekonomi dan tingginya biaya hidup sehari-hari,
namun ibaratnya tidak mau “mati gaya” konsumenpun tidak ambil pusing apakah
produk yang mereka pakai adalah produk asli ataupun produk bajakan.
Dua sisi inilah yang kemudian menjadikan produk-produk
bajakan laku di Indonesia, yang kemudian menjadikan adanya kesan bahwa bangsa
Indonesia sebagai bangsa plagiat. Peran HAKI di Industri Kreatif
sangatlah besar karena akan memacu akselerasi Industri Kreatif jika dijalankan
dengan baik.
Industri kreatif Indonesia
membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat.
Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia
untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi
terhadap perekonomian Indonesia.
Meskipun
industri kreatif berpotensi untuk tumbuh dan semakin membutuhkan perlindungan
karena masih harus menghadapi beberapa tantangan. "Produk media optik
bajakan, seperti CD, VCD, DVD, dan CD-ROM, masih mendominasi pasar
Indonesia," sebutnya.
Sedikitnya
ada 27 pabrik di Indonesia yang memproduksi produk media optik. Dengan total
kapasitas setiap tahunnya mencapai 108,5 juta cakram, produksi produk bajakan
dalam negeri terus mengalami peningkatan. Sementara angka pembajakan perangkat
lunak di Indonesia mencapai 84 persen pada tahun 2007, menempatkan Indonesia
pada urutan ke 12 dari 108 negara pelanggar terberat. Posisi ini menunjukkan
perbaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan angka pembajakan sebesar 85 persen
yang menempatkan Indonesia di urutan ke 8, berdasarkan survey tahunan yang
dilakukan oleh International Data Corporation (IDC) and Business Software
Alliance (BSA).
Penelitian
tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia seharusnya mampu menyediakan 2.200
lapangan pekerjaan baru, menghasilkan 1,8 miliar dollar AS pertumbuhan ekonomi
dan 88 juta dollar AS pendapatan pajak jika Indonesia mampu mengurangi
pembajakan perangkat lunak sebanyak 10 persen pada tahun 2011 nanti.
Departemen Perdagangan menggolongkan industri kreatif menjadi 14 kelompok,
antara lain, periklanan, arsitektur, seni rupa, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, percetakan dan
penerbitan, serta riset dan pengembangan, peranti lunak, penyiaran, dan
permainan interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan tahun
2007, produktivitas pekerja industri kreatif selama tahun 2002 sampai 2006
mencapai Rp 19,5 juta. Besaran ini melebihi produktivitas nasional rata-rata,
yang hanya mencapai kurang dari Rp 18 juta. Industri fashion dan
kerajinan tangan memiliki kontribusi paling besar. Industri kreatif juga
menyumbang rata-rata 6,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia selama tahun 2002 sampai 2006.
Maka dari
itu perlu tindakan dari pemerintah untuk mendukung industri kreatif di
Indonesia dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang
industri kreatif dengan meningkatkan bidang pendidikan industri kreatif di
Indonesia. Tingkat pendidikan di bidang industri kreatif yang maju akan
menghasilkan produk-produk kreatif yang optimal. Pencapaian pendidikan di
bidang industri kreatif tidak bisa berdiri sendiri, sangat juga ditentukan oleh
kondisi ekonomi (industri) dan kebijakan pemerintah.
Referensi :
1. http://octianaeni.blogspot.com/2013/06/bagaimanakah-peran-pemerintah-dalam_25.html
2. id.wikipedia.org
3. bisniskeuangan.kompas.com
4. http://www.ubaya.ac.id/2013/content/articles_detail/18/Degradasi-Industri-Kreatif- Indonesia.html
5. http://rezkymessage.blogspot.com/2014/04/haki-industri-kreatif-di-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar