Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 3

0 komentar


PENANAMAN MODAL ASING

BAB I
PENDAHULUAN

A.          LATAR BELAKANG
            Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah. Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai  sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
            Dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B.        RUMUSAN MASALAH
  • Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
  • Apa kendala investasi asing di negara Indonesia?
  • Pandangan penanaman modal asing menurut hukum
  • Apa saja bentuk – bentuk penanaman modal asing?
  • Prosedur apa saja di Indonesia untuk mendirikan PMA?
  • Jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA
  • Berapakah jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
  • Bagaimana kerjasama modal asing dan modal nasional?
  • Contoh – contoh perusahaan PMA

C.        TUJUAN
  • Untuk mengetahui peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang.
  • Untuk mengetahui kendala apa saja dalam investasi asing di negara Indonesia.
  • Untuk mengetahui pandangan penanaman modal asing menurut hukum.
  • Untuk mengetahui bentuk – bentuk penanaman modal asing.
  • Untuk mengetahui prosedur – prosedur di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
  • Untuk mengetahui jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA.
  • Untuk mengetahui jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi.
  • Untuk mengetahui kerjasama modal asing dan modal nasional.
  • Untuk mengetahui contoh – contoh perusahaan PMA.


BAB II
PEMBAHASAN


PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
            Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA INDONESIA
Investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan. Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas politik yang memadai.
c.Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
            Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Kendala perijinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket  dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha.
Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
PENANAMAN MODAL ASING DARI  SUDUT PANDANG HUKUM
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a.         Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.         Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.         Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
BENTUK – BENTUK PENANAMAN MODAL YAITU dengan CARA
·         Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas.
·         Membeli saham.
·         Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN PMA
            Berdasarkan (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010):
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1.      Perubahan Bidang Usaha atau Produksi.
2.      Perubahan Investasi.
3.      Perubahan atau Penambahan Tenaga Kerja Asing.
4.      Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5.      Perpanjangan JWPP.
6.      Perubahan Status.
7.      Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA atau PMDN oleh asing atausebaliknya.
8.      Penggabungan.
9.      Perusahaan atau Merger.
Sebelum mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, harus mempunyai dokumen yang digunakan pada saat mengajukan permohonan:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
1.      Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain.
2.      Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing.
3.      Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing).
4.      KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia.
5.      Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing.
6.      Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan   HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia.
7.      Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha.
8.      Surat kuasa (bila ada)
9.      NPWP.
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
JENIS – JENIS USAHA yang BOLEH dan TIDAK BOLEH DILAKUKAN PERUSAHAAN PMA
Diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:

a.       Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti,pertilasan, bangunan kuna,dll), museum pemerintah, pemukiman atau lingkungan adat, monument, obyek ziarah serta bidang usaha lainnya.
b.      Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER, DAN REPATRIASI
                Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
  2. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
  3. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1)      Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a.       Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b.      biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.       biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d.      penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e.       kompensasi dalam hal nasionalisasi.

2)      Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.

modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

KERJASAMA MODAL ASING dan MODAL NASIONAL
                UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam pasal 23 di atas.

CONTOH – CONTOH PERUSAHAAN PMA
1.      Sorikmas Mining (SMM) adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
2.      Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan penghasil kertas kantong semen. Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12 april 1983. Kertas Kraft Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.

BAB III
PENUTUP

A.                KESIMPULAN
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :

  1. Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
  2. Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
  3. Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
  4. Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi. 
  5. Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar. 
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.


B.                 SARAN

1.      Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing  di Indonesia.
2.      Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3.      Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di daerah.

Daftar pusaka

Referensi
Kelompok       : Delya Anggraeni Putri          (21212816)
                          Fitri Liyani Nurvadila           (23212010)
                          Novia Nurul Huda                (25212400)
                          Nurul Fitri Awalia                 (25212536)

Kamis, 11 April 2013

Tugas 2

0 komentar

Upaya Mengatasi Masalah Kemiskinan Di Indonesia

Permasalahan kemiskinan di Indonesia sudah sangat sulit untuk ditangani. Khususnya di wilayah perkotaan dan perdesaan , salah satu ciri umum dari kondisi fisik masyarakat miskin adalah tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan permukiman yang jauh dibawah standar kelayakan, serta mata pencaharian yang tidak menentu. Disadari bahwa selama ini banyak pihak lebih melihat persoalan kemiskinan hanya pada tataran gejala-gejala yang tampak terlihat dari luar atau di tataran permukaan saja, yang mencakup multidimensi, baik dimensi politik, sosial, ekonomi, aset dan lain sebagainya.
Tentu saja masalah kemiskinan tersebut harus ditanggulangi dan diselesaikan. Penyelesaian masalah kemiskinan di Indonesia bukan saja urusan pemerintah semata, tetapi masayarakat Indonesia juga harus bisa dituntut menyelesaikan masalah tersebut, setidaknya mengurangi masalah kemiskinan tersebut. Mungkin dengan membuka lapangan kerja untuk yang berpendidikan atau non pendidikan. Akan tetapi peran pemerintah lah yang sangat berperan besar dalam mengatasi kemiskinan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan di antaranya adalah : 
1.       Meciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena penganggguran adalah salah satu penyebab kemiskinan terbesar di Indonesia.
2.       Memberikan subsidi pada kebutuhan pokok manusia khusunya warga yang dibawah garis kemiskinan, sehingga setiap masyarakat dapat mengkonsumsi makanan yang layak. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya angka kesehatan masyarakat.
3.       Memusnahkan korupsi. Sebab, korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak dapat menikmati hak mereka sebagai warga negara yang seharusnya.
4.       Menggalakan program zakat. Di Indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesehjateraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di Indonesia ditenggarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesehjateraan masyarakat Indonesia.
5.       Strategi pemberdayaan. Misalnya, program pelatihan dan pembinaan keluarga muda mandiri, pembinaan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan anak dan remaja.

Sumber :

TUGAS 1

0 komentar

Faktor – Faktor Penentu Pertumbuhan Dan Perubahan Struktur Ekonomi

1.       Barang Modal
Agar ekonomi mengalami pertumbuhan, stok barang modal harus ditambah melalui investasi. Pertumbuhan ekonomi baru dimungkinkan jika investasi neto lebih besar dari nol. Sebab jika sama dengan nol, perekonomian hanya dapat berproduksi pada tingkat sebelumnya.
2.       Tenagan Kerja
Sampai saat ini, khususnya di negara sedang berkembang, tenaga kerja masih merupakan faktor produksi yang sangat dominan. Penambahan tenaga kerja umumnya sangat berpengaruh terhadap peningkatan output. Namun, jumlah kerja kerja yang dapat dilibatkan dalam proses produksi akan semakin sedikit jika teknologi yang digunakan semakin tinggi.
3.       Teknologi
Penggunaan teknologi yang semakin tinggi sangat memacu pertumbuhan ekonomi, jika hanya dlihat dari peningkatan output. Melalui penggunaan teknologi yang tepat guna, manusia dapat memanfaatkan secara optimal potensi yang ada dalam diri dan lingkungannya.
4.       Uang
Dalam perekonomian modern. uang memegang peranan dan fungsi sentral. Uang bagi perekonomian ibarat darah dalam tubuh manusia Makin banyak uang yang digunakan dalam proses produksi, makin besar output yang lebih besar jika penggunaannya efisien.
5.       Manajemen
Manajemen adalah peralatan yang sangat dibutuhkan untuk mengelola perekonomian modern, terutama bagi perekonomian yang sangat mengandalkan mekanisme pasar. Sistem manajemen yang baik terkadang jauh lebih berguna dibanding barang modal yang banyak, uang yang berlimpah, dan teknolohi tinggi. Suatu perekonomian yang tidak terlalu mengandalkan teknologi tinggi, namun dengan manajemen yang baik, mampu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi Yang tinggi.
6.       Kewirausahawan (Entrepreneurship)
Para pengusaha memiliki perkiraan yang matang bahwa input yang dikombinasikannya akan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat atau menjadi barang dan jasa yang akan dibutuhkan masyarakat. Kemampuan mengombinasikan input dapat disebut sebagai k.emampuan inovasi. Sejarah mencatat bahwa kemampuan inovasi tidak selalu dikaitkan dengan teknologi tinggi. Contohnya, produk Coca Cola, salah satu minuman ringan terlaris di dunia, dihasilkan oleh wirausaha Amerika Serikat.
7.       Informasi
Syarat agar pasar be adalah ado, Infomasi yang sempurna dan seimbang arus informasi, para pelaku ekonomi dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat dan lebih baik.





Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Investasi Dalam Perekonomian Suatu Negara

 1.   Suku Bunga
 2.  Kondisi Sarana Dan Prasarana
 3.  Birokrasi Perijinan
 4.  Kualitas Sumber Daya Manusia
 5.  Peraturan dan Undang-undang ketenaga kerjaan
 6.  Stabilitas politik dan keamanan
 7.  Factor-faktor social budaya
 8.  Pengaruh nilai tukar
 9.  Tingkat Inflasi
10. Pendapatan nasional perkapital untuk tingkat negara (nasional) dan PDRB perkapital untuk tingkat propinsi ,   kabupaten dan kota 


sumber :



Rabu, 06 Maret 2013

TULISAN 1

0 komentar

PROUD OF INDONESIA


Sejarah Indonesia memiliki rentan waktu yang sangan pajang, dan apada awalnya dimulai pada zaman prasejarah pada masa 500.000 tahun lalu. Dalam sejarah Indonesia terbagi ,menjadi lima era: Era Pra Kolonial (masuknya orang Eropa yang menginginkan rempah-rempah) , Era Kemerdekaan (pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soeharto (1996)) , Era Orde Baru (32 tahun masa pemerintahan Soeharto) , Era Reformasi (berlangsung sampai sekarang). Letak Geografi Indonesia terletak di antara 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat BT – 141 derajat BT, antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, antara Benua Asia dan Benua Australia, dan pada pertemuan dua rangkaian pergunungan Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterranean. Zona waktu Indonesia letak astronomi mengakibatkan terjadinya perbedaan waktu sekitar 3 jam antara bagian Timur dan bagian Barat Indonesia. Sejak 1 Januari 1988 di Indonesia diberlakukan pembagian daerah waktu yang baru, pembagian waktu tersebut terbagi menjadi 3: Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Timut (WIT).  

Jawa meruapakan salah satu provinsi Negara Indonesia. Sistem Perekonomian masyarakat Jawa mencakup: 1) Pertanian, yang dimaksud pertanian disini terdiri atas persawahan dan perladangan, tanaman utama adalah padi, dan tanaman lainnya adalah jagung, ubi bakar, kacang-kacangan, dan sayur mayor. Sawah juga ditanami tanaman perdagangan seperti tembakau, tebu, dan rosella. 2) Perikanan, adapun usaha yang dilakukan cukup banyak baik perikanan darat dan juga perikanan di laut. Perikanan laut diusahakan di pantai utara laut jawa. Peralatannya berupa kail, perahu, jala, jarring dan alat lain yang dibutuhkan. 3) Peternakan, binatang ternak berupa kerbau, sapi, kambing, domba, ayam, itik, bebek dan lain-lain. 4) Kerajianan, kerajinan sangat maju terutama menghasilkan batik, ukir-ukiran, peralatan rumah tangga, dan alat pertanian. Adapun mata pencaharian dalam suku jawa atau masyarakat jawa biasanya bermata pencaharian bertani, baik bertani disawah maupun tegalan, juga berternak pada umumnya bersifat sambilan, selain itu juga masyarakat jawa bermata pencaharian Nelayan yang biasanya dilakukan olah sebagian besar masyarakat pantai.

Budaya Suku Jawa Tengah adalah kebudayaan yang pada awalnya berdiri dari sebuah kerajaan. Adapun salah satu budaya daerah Jawa Tengah adalah Candi Borobudur dibangun menurut tradisi jawa kuno sebagai candi yang berteras dan melambangkan alam raya. Candi Borobudur merupakan mandalah raksasa dalam batu,  suatu lingkaran mistik yang disamping fungsi simbolisnya, sekaligus memiliki kekuatan nyata yang dapat menghasilkan bagi kaum beriman apa yang dilambangkan itu. Ada banyak kesenian suku jawa , system kesenian masyarakat jawa memiliki dua tipe, yaitu tipe jawa tengah dan tipe jawa timur. 1) kesenian tipe jawa tengah wujud keseniannya bermacam-macam misalnya: seni tari (tari serimpi), seni tembang (dolanan suwe ora jamu dan pitik tukung), seni pewayangan (merupakan wujud seni teater tradisional di jawa tengah yaitu ketoprak). 2) kesenian tipe jawa timur misalnya : seni tari dan teater (tari kuda lumping), seni pewayangan (wayang beber), dan seni teater tradisional. 3) rumah adat (limas dan joglo). 4) pakaian adat jawa.

Jawa Tengah memiliki banyak objek wisata yang sangat menari. Puri Maerokoco (Taman Mini Jawa Tengah) dan amuseum Rekor Indonesia yang terdapat dikota Semarang. Di kawasan Dieng terdapat kelompok candi-candi Hindu,yang dibangun sebelum era Mataram Kuno. Komplek Candi Gedong Songo terletak dilereng Gunung Ungaran kabupaten Semarang. Tempat wisata lainnya dijawa tengah adalah air terjun Grojogan Sewu dan Candi-candi peninggalan Majapahit di kabupaten Karanganyar. Di bagian selatan jawa tengah juga terdapat berbagai tempat wisata, Goa Jatijajar dan Pantai Karangbolong di kabupaten Kebumen, serta Baturraden dikabupaten Banyumas. Disebelah utara jawa tengah terdapat wisata guci di lereng Gunung Slamet, Tegal, serta kota Pekalongan yang terkenal dengan julukan kota Batik. Selain itu juga memiliki wisata religious yaitu Masjid Agung Demak yang didirikan pada abad ke-16 merupakan bangunan dengan paduan arsitektur Islam dan Hindu. Demak merupakan kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa. Di provinsi ini juga terdapat tida makam wali songo, yakni Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, dan Sunan Muria.

Jawa sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta. Merupakan suku bangsa terbesar di Indonesia yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Setidaknya 41,7% penduduk Indonesia merupakan etnis jawa.  Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk Indonesia. Jawa dahulu merupakan pusat dari beberapa kerajaan Hindu-Budha, kesultanan Islam, pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda, serta pusat pergerakan kemerdekaan Indonesia. Pulau ini berdampak sangat besar terhadap kehidupan social,politik, dan ekonomi Indonesia. Jawa adalah pulau yang sebagian besar terbentuk dari aktivitas vulkanik, merupakan pulau ke 13 terbesar didunia, dan terbesar kelima di Indonesia. Sebagian besar penduduk jawa adalah bilingual, yang berbahasa Indonesia baik sebagai bahasa pertama maupun kedua. Sebagian besar penduduk jawa adalah Muslim, namun terdapat beragam aliran kepercayaan, agama, kelompok etnis, serta budaya di pulau ini. Penduduk jawa sebagian besar menggunakan bahasa jawa dalam bertutur kata sehari-hari. Dalam sebuah survey kurang lebih hanya 12% orang jawa yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa mereka sehari-hari, sekitar 18% menggunakan bahasa Jawa dan Indonesia secara campur, dan selebihnya hanya menggunakan bahasa jawa saja.

Sumber:
http//ms.m.wkipedia.org/wiki/geografi_indonesia
http//makalahmajannaii.blogspot.com/2012/09/makalah_sejarah_suku_jawa.html?m=1
http//carapedia.com/tempat_wisata_jawa_tengah_info1928.html
http//id.m.wikipedia.org/wiki/jawa
http//id.m.wikipedia.org/wiki_jawa
 

Novia Nurul Huda Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template