Wajib daftar perusahaan
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar
usaha untuk dunia bisnis sangat ada manfaatnya. Selain untuk menghindari
tindakan sesama pengusaha yang tidak jujur, daftar perusahaan bermanfaat untuk
menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan dalam mencari mitra
bisnis, dan untuk menganilisis investasi yang jelas dan tepat, serta untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. Perusahaan yang tidak terdaftar
biasanya membuat masyarakat waspada akan produk atau jasa yang dihasilkan. Contohnya
saja perusahaan Unilever yang telah mendaftarkan perusahaannya. Produk yang
dihasilkan oleh perusahaan ini sangat dipercaya masyarakat, karena dengan telah
terdaftar nama perusahaannya, maka telah terjamin keamanan dan tingkat kepuasan
produknya.
B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
- Daftar Perusahaan, Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
- Perusahaan, Perusahaan dalam hal ini adalah, bentu usaha yang didirikan besifat tetap dan terus menerus, menjalankan usahanya dan berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan laba.
- Usaha, Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menteri, Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Dengan adanya menteri yang memegang, maka tidak ada perusahaan yang terdaftar yang berlaku sebagai pemimpin atau pemberi aturan.
C. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
- Tujuan, Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
- Sifat, Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka dalam artian, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
D. Kewajiban Pendaftaran.
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1. Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang
dikecualikan dari kewajiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan
anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan
badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk
ipar dan menantu.
3. Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing.
E. Cara
dan Tempat serta Waktu Pembayaran.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
F. Hal-
Hal yang Didaftarkan.
G. Apabila
Perusahaan Telah Terdaftar?
a. Pengenalan
tempat
b. Data
umum perusahaan
c. Legalitas
perusahaan
d. Data
pemegang saham
e. Data
kegiatan perusahaan
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
1. Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
2. Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
3. Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
4. Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
H. Ketentuan
Pidana.
1. Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
3. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34
UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak
untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain
untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
Referensi :
herlinamayangsari.blogspot.com/2013/06/wajib-daftar-perusahaan.html
http://windahrahmawati.wordpress.com/pentingnya-wajib-daftar-perusahaan-dan-peranan-wajib-daftar-perusahaan-bagi-perkembangan-perekonomian-bangsa/